50 Masalah Dalam Bab Perkara Yang Membatalkan Puasa | Viral Aktual

50 Masalah Dalam Bab Perkara Yang Membatalkan Puasa

50 Masalah Dalam Bab Perkara Yang Membatalkan Puasa
Oleh : Nur Muhammad Iskandar



ب ِس ِم ِِاهلل ِالر ِح ِم ِن ِالر ِح ِي ِم ِ ِ

احلمد هلل رب العاملني، وبه نستعني على أمور الدنيا والدين، والصالة والسالم على أشرف

األنبياء واملرسلني، وعلى آله وصحبه وأتباعه أمجعني، أما بعد":

Dalam agama Islam, puasa merupakan salah satu ibadah yang penting dilakukan selama bulan Ramadan. Namun, terdapat sejumlah masalah dan perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi 50 masalah dalam bab perkara yang dapat membatalkan puasa dan bagaimana menghindarinya.

Berikut ini adalah tulisan singkat tentang 50 masalah dalam bab perkara-perkara yang membatalkan puasa. Disajikan secara padat, ringkas, mudah, dan dalam berbentuk point-point.

Tulisan ini asalnya adalah sebuah diktat yang saya susun untuk mengisi webinar di PPMI Arab Saudi bulan Ramadan tahun 1441 H di Madinah, kemudian saya ringkas dan saya buang dalildalilnya. Materi dibawah ini saya kumpulkan dari berbagai buku fikih, khususnya buku fikih syafi’i, baik yang klasik maupun yang kontemporer. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca dan silahkan untuk disebar seluas-luasnya.

Pendahuluan

1. Hal-hal yang akan disebutkan dibawah ini bisa membatalkan puasa dengan 3 syarat:

  • Mengetahui hukumnya.
  • Sengaja melakukannya (tidak dipaksa).
  • Ingat bahwa ia sedang puasa (tidak lupa).

2. Uzur untuk tidak berpuasa adalah:

  • a. Sakit.
  • b. Perjalanan.
  • c. Tidak kuat melaksanakannya karna tua.
  • d. Hamil.
  • e. Menyusui.

Bab 1 : Yang Masuk Dari Mulut

Yang membatalkan:

3. Makan.

4. Minum.

5. Menelan dahak setelah ia sampai kebagian yang dianggap zahir dari mulut, yaitu tenggerokan bagian atas, diatas ujung lidah, tempat keluar huruf kha dan ha. Adapun huruf hamzah itu termasuk batin.

6. Inhaler: maka orang yang memiliki penyakit asma, tatkala ia memakai inhaler, maka puasanya batal, namun ia tidak berdosa, dan ia wajib mengqodo puasa hari tersebut.

Disebutkan bahwa inhaler mengandung air, oksigen dan obat. Sebagian Ulama kontemporer berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan puasa, dikarenakan jumlah zat yang masuk kedalam tubuh sangat sedikit, dan itu dibutuhkan orang sakit, namun pendapat yang kuat di madzhab Syafi’i dalam masalah ini adalah membatalkan sebagaimana yang telah dijelaskan.

7. Rokok, Syisah (sejenis media untuk merokok) dan sebagainya: sebagian orang awam menganggap tidak membatalkan, karena rokok seperti angin, tidak memeliki zat padat.

Anggapan ini adalah salah, karna rokok sudah pasti secara keilmuan mengandung banyak zat padat, dan bahkan membahayakan.

Yang tidak membatalkan:

8. Mencicipi makanan tanpa menelannya: walaupun tidak membatalkan puasa namun hukumnya makruh, karena ditakutkan ada yang tertelan, atau membangkitkan nafsu makannya, sehingga ia makan.

9. Pasta gigi: selama tidak tertelan zatnya, maka tidak membatalkan, walaupun masih tersisah rasanya,

10. Makanan yang tersisah disela-sela gigi, kalau tertelan tidak sengaja, tidak batal.

11. Menelan ludah, walaupun dikumpulkan, selama tidak keluar dari mulut.

12. Tidak sengaja Tertelan debu jalan, tepung yang berterbangan, lalat dan sebagainya berupa benda-benda berterbangan yang sulit dihindari.

13. Air wudhu yang tertelan atau masuk ke dalam hidung bagian dalam, dengan tidak sengaja dan tidak mubalaghoh.

14. Siwak atau sikat gigi, tapi makruh dilakukan setelah waktu zuhur.


* * * * *

Bab 2 : Yang Masuk Dari Hidung

Yang membatalkan:

15. Gurah

16. Bius untuk operasi.

Yang tidak membatalkan:

17. Memakai dan mencium minyak wangi, namun hukumnya makruh walaupun di hari jumat.


* * * * *

Bab 3 : Yang Masuk Lewat Telinga

Yang membatalkan:

18. Obat tetes telinga.

19. kemasukan air tatkala berenang.

Ada dua pendapat Ulama perihal benda yang masuk ke telinga:

a. Membatalkan puasa, ini adalah pendapat mayoritas Ulama, dan ini pendapat yang lebih kuat dan hati-hati.

b. Tidak membatalkan puasa, pendapat sebagian Ulama, diantaranya Imam Ghozali.


* * * * *

Bab 4 : Yang Masuk Lewat Mata

Tidak membatalkan:

20. Obat tetes mata.

21. Celak, walaupun rasanya sampai terasa ke tenggorokan. Namun pendapat yang lebih hati-hati menurut sebagian Ulama adalah celak bisa membatalkan puasa apabila sampai terasa ke tenggorokkan.

* * * * *

Bab 5 : Yang Masuk Dari Saluran Kencing Dan Lubang Dubur

Yang membatalkan:

22. Obat atau selang yang dimasukkan kedalam saluran kencing dan lubang dubur, atau bertujuan melancarkan proses buang air besar atau kecil (kateter), begitu juga teropong perut. Namun perlu diketahui kateter yang dimasukkan berhari-hari, itu membatalkan puasa di hari memasang dan melepas, tatkala dipasang atau dilepasnya diwaktu puasa, bukan malam hari. Adapun hari-hari lainnya tidak membatalkan puasa.

23. Seseorang yang memasukkan jarinya terlalu dalam ke lubang dubur tatkala ia istinja, atau perempuan yang memasukkan jarinya terlalu dalam ke lubang keluar darah haid.

* * * * *

Bab 6 : Yang Masuk Dari Pori-Pori

Yang membatalkan:

24. Suntik, terdapat 4 pendapat Ulama:

a) Membatalkan puasa secara mutlak, inilah pendapat mayoritas Ulama.

b) Tidak membatalkan puasa secara mutlak, karna itu seperti hukum hal-hal yang masuk lewat poro-pori kulit.

c) Batal dengan perincian sebagai berikut:

infus yang bertujuan menganti fungsi makan (ringer laktat dsb), maka membatalkan, kalau tidak, seperti suntik bius, maka terdapat dua rincian:

I. Membatalkan jika di pembulu darah.

II. Tidak membatalkan jika di selain pembulu darah, seperti di otot.

d) Membatalkan jika di pembulu darah, walaupun bukan fungsi makanan, Tidak membatalkan jika di selain pembulu darah, seperti diotot, walaupun fungsi makanan.

Yang tidak membatalkan:

25. Balsam, minyak, sabun, sampo, lipstick, pelembab kulit, salep, koyok, dan sebagainya.

26. Mandi, walaupun dengan air hangat yang mana bisa lebih membuka pori-pori.

* * * * *

Bab 7 : Hilang Akal

Yang membatalkan:

27. Gila tatkala terjadi sepanjang hari menurut mayoritas Ulama. Namun pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, gila membatalkan puasa walaupun terjadi sebentar.

28. Pingsan atau dibius jika terjadi sepanjang hari.

Yang tidak membatalkan:

29. Tidur, walaupun dari sebelum subuh sampai setelah maghrib, selama pada malam harinya ia sudah berniat untuk berpuasa esok hari.

* * * * *

Bab 8 : Sesuatu Yang Keluar

Yang membatalkan puasa:

30. Sengaja muntah.

31. Onani dan masturbasi.

32. Keluar mani sebab kontak kulit, bersentuhan, pegangan, pelukan, berciuman dan sebagainya.

33. Haid dan nifas walaupun keluar sesaat. Yang tidak membatalkan:

34. Keluar mani sebab mengkhayal, melihat, mimpi dan sebagainya tanpa ada kontak kulit.

35. Mencium bagi yang kuat syahwat hukumnya haram, tapi tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani.

36. Mengeluarkan darah untuk tes laboratorium dan sebagainya, hukum hal tersebut adalah Khilaful Awla (yaitu derajat hukum antara makruh dan mubah).

37. Keluarnya madzi karena aktifitas yang membangkitkan syahwat, bagi laki-laki atau pun perempuan, baik haram atau pun halal. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas Ulama, namun sebagian Ulama mengatakan bahwa keluar madzi itu bisa membatalkan puasa.

38. Donor darah, asal hukumnya adalah sunnah, tapi kalau dilakukan ketika puasa menjadi khilaful awla.

39. Bekam, asal hukumnya adalah sunnah, tapi kalau dilakukan ketika puasa menjadi khilaful awla.

40. Fasdu, Hukumnya Khilaful Awla menurut sebagian Ulama, dan makruh menurut sebagian Ulama yang lain.

41. Tidak sengaja muntah.

* * * * *

Bab 9 : Hal-Hal Lainnya

Yang membatalkan puasa.

42. Murtad, walaupun sesaat.

43. Bersetubuh, yaitu dengan masuknya kepala penis ke dalam kemaluan wanita, walaupun tidak sampai keluar mani.

44. Berenang:

a. Disunnahkan untuk tidak berenang ketika puasa.

b. Dianjurkan bagi yang berenang ketika puasa untuk memakai penutup kuping dan hidung tatkala ia ingin menenggelamkan kepalanya.

c. Kalau seseorang tahu dari kebiasaannya tatkala ia tenggelam akan masuk air ke kuping, hidung atau mulut – seperti kebiasaannya orang-orang yang belum bisa berenang - maka haram hukumnya berenang dengan menenggelamkan kepalanya.

Dan tatkala ia tidak menenggelamkan kepalanya, namun tiba-tiba ada gelombang air dan masuk ke mulut, telinga atau hidungnya tanpa sengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

d. Adapun bagi orang yang memang sudah terbiasa berenang dan kebiasaanya tidak kemasukan air ke lubang-lubang tubuh, maka boleh bagi dia berenang walaupun dengan menenggelamkan kepalanya.

* * * * *

Bab 10 : Hal-Hal Yang Mengurangi Pahala Puasa

Tujuan dari puasa adalah meraih ketakwaan, semakin besar ketakwaan seseorang dalam berpuasa, maka semakin besar ganjaran atau pahal yang ia dapat.

45. Berikut adalah pahala dan ganjaran puasa sebagaimana yang disebutkan dalam hadishadis yang shahih:

1) Allah yang menganjar langsung.

2) Karena agungnya pahala puasa, Allah swt merahasiakannya.

3) Pahalanya dilipat gandakan 10 kali lipat.

4) Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah di hari kiamat dari pada wangi minyak kasturi.

5) Mendapatkan kebahagian dan kesenangan khusus tatkala bertemu Allah di hari kiamat.

6) Akan dipanggil masuk ke dalam surga dari pintu Rayyan.

7) Puasa yang dilakukan sambil berjihad pahalanya adalah bisa menjauhkan dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun. Sebagian ulama berpendapat bahwa berjihad yang dimaksud disini adalah termasuk semua ketaatan dan ibadah secara umum, seperti menuntut ilmu, mencari nafkah dan sebagainya.

8) Diampuni seluruh dosa kecil yang berkaitan dengan hak Allah.

9) Mendapat syafaat.

* * * * *

46. Dosa di bulan Ramadan dilipat gandakan dan diberatkan ganjarannya, sebagaimana kebaikan. Namun sebagian Ulama berpendapat bahwa dosa di bulan Ramadan hanya diberatkan ganjarannya, dan tidak dilipat gandakan seperti kebaikan, yang mana selain diberatkan ganjarannya, juga dilipat gandakan 10 kali lipat, 700 kali lipat, bahkan lebih dari itu.

* * * * *

Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa mengurangi pahala puasa namun tetap sah ibadah puasanya. Namun sebagian Ulama berpendapat bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa.

47. Maksiat hati: seperti marah, benci, su’uzzhon (berburuk sangka), bermusuhan dan sebagainya.

48. Maksiat lidah: seperti mencaci, berdebat, berkata kotor, berteriak, ghibah, berbohong dan sebagainya.

49. Maksiat mata: seperti melihat foto, video, film atau media-media sosial yang terdapat di dalamnya perkara haram. Begitu juga pergi ke pasar, mall, tempat rekereasi, hiburan, pantai dan sebagainya hanya untuk melihat hal-hal haram tersebut.

50. Maksiat telinga: seperti mendengarkan ghibah, tayangan-tayangan gosib, musik-musik yang menggunakan alat dan lirik yang haram, dan sebagainya.

51. Maksiat kaki, tangan dan anggota tubuh lainnya.

52. Maksiat yang dilakukan pada malam hari Ramadan sama dengan maksiat yang dilakukan pada siang hari. Keduanya sama-sama menjauhkan seseorang hamba dari tujuan utama puasa, yaitu ketakwaan.

53. Membuang-buang waktu dengan hal-hal yang mubah dan makruh: seperti menonton hiburan yang tidak sampai haram dari televisi, hp dan sebagainya, bermain game, larut dalam mengobrol dan sebagainya.

54. Memperbanyak tidur sepanjang puasa, berikut penjelasannya:

a) Tidak membatalkan puasa, walaupun ia tidur dari azan subuh sampai maghrib,

b) Tidur hukum asalnya mubah, selama ia tidak meninggalkan solat 5 waktu, dan kewajiban lain, seperti bekerja, belajar dan sebagainya.

c) Begadang di malam hari, kemudian tidur di pagi dan siang hari adalah menyalahi fitrah manusia, dan bisa menggangu kesehatan, kecuali memang begadangnya itu diisi dengan kebaikan.

d) Sebaiknya bagi seorang muslim untuk menghidupkan hari dan malamnya dengan amal sholih semaksimal mungkin, untuk meraih tujuan utama puasa, yaitu ketakwaan.

* * * * *

Alhamdulillah selesai ditulis: Kuningan, Jawa Barat, Pagi Selasa 1 Ramadan 1442 H / 13

April 2021

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==